Jumat, 13 April 2012

Manusia dan Keadilan .

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

O you who believe,
you shall be absolutely equitable, and observe GOD, when you serve as witnesses. Do not be provoked by your conflicts with some people into committing injustice. You shall be absolutely equitable, for it is more righteous. You shall obse.” (QS. Al-Maidah (5):8) 

Pengertian Adil-Adapun pengertian adil itu sendiri adalah sebagaimana yang diterangkan oleh Ibnu Qoyyim : "Orang yang adil itu ialah orang yang jika marah, kemarahannya itu tidak menjerumuskannya kepada kebatilan. Dan apabila ia senang, kesenangannya itu tidak mengeluarkannya dari kebenaran." (Risalah Tabukiyah  hal. 63., Tahqiq Abu Abdirrahman Aqil bin Muhammad bin Zaid Al-Muqthiri Al-Yamani, Maktabah Dar Al-Quds, Shan'a, Yaman, cet. 1 th. 1411 H / 1990 M).

Terdapat beberapa pengertian yang di buat oleh Ulamak tentang adil:

1.   Secara kebahasaan al-adl dapat diartikan sebagai keseimbangan.

2.   Secara keagamaan diartikan sebagai ‘meletakkan sesuatu pada tempatnya’.

3.   Kata al-adl dalam fiqh, yaitu daya psikologis yang menolak perbuatan buruk dan mendorong perbuatan baik. 

4.   Adil berarti menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.

5.   Adil berarti memberi hak setiap orang yang berhak tanpa lebih dan tanpa kurang dan menghukum orang yang jahat atau melanggar hukum setara dengan kesalahannya.

Konsep Keadilan

1.   Keadilan intelektual (al-‘adl al-fikri), adalah pemikiran seseorang yang berani menyatakan bahwa sesuatu sebagai kebenaran atau kesalahan yang secara objektif karena memang benar atau salah, bukan karena pertimbangan subjektif dan tendensial lain.

2.   Keadilan terhadap diri sendiri. Menegakkan keadilan pada diri sendiri itu hendaklah berani mengakui kesalahan dirinya sendiri dan bersedia menerima akibat daripada kesalahan tersebut. Keadilan pada diri sendiri itu dapat dipelihara apabila seseorang itu mempunyai ilmu tentang yang benar (hak) dan yang salah (batil).

Bentuk lain adil adalah Tawazun (keseimbangan) meliputi fisik, akal, dan ruhani.

Sabda Nabi yang artinya: Berlaku adillah walaupun ke atas diri kamu.

3.   Adil kepada orang lain. Keadilan kepada orang lain artinya menyempurnakan hak mereka dan melaksanakan hukum secara saksama antara mereka, membela orang yang teraniaya dan menghukum orang yang bersalah. Ini berdasarkan ayat Al-Quran An Nahl Ayat 90, Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Sabda Nabi : (hakim) itu ada tiga jenis ; dua daripadanya masuk ke Neraka dan satu daripadanya masuk ke Syurga. Lelaki (hakim) yang tahu perkara yang benar, lalu ia menghukum berlandaskan kebenaran tersebut, maka ia masuk ke Syurga. Dan lelaki (hakim) yang tidak tahu perkara yang benar, lalu ia menjalankan hukuman atas kejahilannya, maka ia masuk ke neraka .. 
oleh Ir.fadholi Msi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar