Jumat, 06 Januari 2012

Pengertian Hukum dan Sebagian Sumber Hukum


Hukum ialah salah satu bangian yang sangat penting dalam pelaksanaan dalam rangkaian kekuasaan kelembagaan negara. dari berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang ada di dalam bidang politik, ekonomi maupun dalam masyarakat di dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam berhubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,

Hukum pun terbagi atas 3 bagian didalamnya antara lain adalah :

Hukum Pidana : 
Hukum pidana ialah salah satu hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan yang diharuskan atau dilarang oleh peraturan perundangundangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan atau denda bagi para yang melanggar. hukum pidana dikenal dengan 2 jenis perbuatan diantaranya yaitu kejahatan dan juga pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat yang ada. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan akan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, seperti contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan lainnya. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan tetapi tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti contoh kecilnya adalah tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara ..

Hukum Perdata
Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil karena mengatur hubungan- yang ada antara individu-individu di dalam masyarakat
dan hukum perdata ini dogolongkan ke dalam :
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum benda
  3. Hukum Warisan
  4. Hukum Harta Kekayaan
  5. Hukum Perikatan
Hukum Acara :
Hukum acara merupakan ketentuan yang dapat mengatur bagaimana cara dan siapa saja yang berwenang menegakkan hukum materiil di dalam hal yang terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan kurang memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan besar menegakkan hukum materiil . hukum acara ini juga biasa dikenal dengan hukum formil

Hukum yang dipakai di negara kita Indonesia ..
adalah campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
http://id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar